Hukum Laut/Maritim

loading...

Hukum Laut/Maritim
Hukum laut sebagai salah satu cabang dari ilmu hukum, memiliki karakteristik tersendiri dan kaya akan khasanah empirik terutama dalam penegakannya. Hal ini mengingat laut merupakan warisan umat manusia, dimana pada wilayah tertentu setiap manusia berhak menikmati kekayaan yang terkandung di dalam laut. Kondisi ini bukan kemudian berarti tidak terjadi konflik diatas kepentingan-kepentingan pengelolaan dan klaim kedaulatan atas laut.

Hukum laut internasional modern diawali dengan diproklamirkannya kedaulatan wilayah laut Amerika Serikat oleh Presiden Harry S. Truman pada tanggal 28 September 1945. Pada saat itu Truman memproklamasikan bahwa kekayaan sumberdaya alam yang berada pada dasar laut dan tanah di bawahnya sepanjang landas kontinen yang mengelilingi pantainya, dicadangkan untuk kepentingan rakyat Amerika Serikat. Batas laut teritorial tetap 3 mil laut dan hak berlayar tidak terpengaruh oleh proklamasi ini. Pengumuman ini merupakan embrio tergugahnya negara-negara pantai untuk melakukan hal yang sama, shingga dirasa perlu untuk melakukan konferensi Internasional yang akan mengatur dan menyelesaikan masalah dan pertikaian tentang wilayah laut dan kegiatan di dalamnya.

Menindaklanjuti atas pentingnya pengaturan laut tersebut, Komisi Hukum Internasional menyiapkan draft hukum laut untuk dibahas dalam konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut yang pertama di Jenewa pada tahun 1958. Konvensi ini berhasil merumuskan 4 (empat) konvensi yaitu :
1. Konvensi tentang laut teritorial dan zona tambahan
2. Konvensi tentang laut bebas
3. Konvensi tentang Perikanan dan konservasi sumberdaya hayati di laut bebas
4. Konvensi tentang landas kontinen

Pada saat itu, delegasi dari Indonesia sempat melemparkan gagasan konsepsi negara kepulauan, meskipun kemudian ditarik kembali. Dua tahun berikutnya, yaitu pada tahun 1960 konferensi kedua kembali dilaksanakan di Jenewa, dengan agenda menyelesaikan permasalahan yang belum sempat terselesaikan pada konferensi pertama, khususnya tentang lebar laut teritorial. Namun pada konferensi ini masih belum juga disepakati lebar laut teritorial. Hal ini disebabkan karena perkembangan teknologi yang memungkinkan penambangan di dasar laut, serta ketergantungan penyediaan bahan bakar minyak lewat laut.

Sidang umum PBB yang dilaksanakan pada tahun 1970, kembali menyatakan untuk melakukan sidang yang ketiga. Konferensi ketiga dilaksanakan dari tahun 1973 sampai dengan 1982. Sidang pertama, keempat, kelima, keenam, kesembilan, kesepuluh dan kesebelas diselenggarakan di New York. Sidang kedua di Caracas, sidang ketiga, ketujuh dan kedelapan di Jenewa dan sidang terakhir yaitu sidang keduabelas di teluk Montego, Jamaika. Pada sidang kesebelas di New Cork, sidang menerima rancangan konvensi menjadi naskah konvensi, dengan 136 suara setuju, 4 menentang dan 9 abstain.

Pada sidang keduabelas yang diprakarsai oleh United Nations Sea-Bed Comitte naskah konvensi ditandatangani oleh 119 negara dan resmi menjadi konvensi PBB tentang hukum laut (United Nations Conventions on the law of the Sea/UNCLOS) 1982 yang terdiri dari 17 bab dan 320 pasal yaitu : Bab I : Pendahuluan, Bab II : Laut Teritorial dan Zona Tambahan, Bab III : Selat yang digunakan untuk Pelayaran Internasional, Bab IV : Negara Kepulauan, Bab V : Zona Ekonomi Eksklusif, Bab VI : Landas Kontinen, Bab VII : Laut Lepas, Bab VIII : Regim Pulau, Bab IX : Laut Tertutup atau etengah Tertutup, Bab X : Hak Negara tak Berpantai untuk Masuk ke dalam dan ke luar laut serta kebebasan melakukan transit, Bab XI : Kawasan, Bab XII : Perlindungan dan Pelestarian Lingkungan Laut, Bab XIII : Reset Ilmiah Kelautan, Bab XIV : Pengembangan dan Alih Teknologi Kelautan, Bab XV : Penyelesaian Sengketa, Bab XVI Ketentuan Umum dan Bab XVII : Ketentuan Penutup. Konvensi ini menetapkan bahwa lebar laut teritorial maksimal 12 mil laut dan diakuinya konsepsi negara kepulauan, dimana pada sidang pertama dan sidang kedua belum bisa disepakati.

Sasaran utama dari Konvensi Hukum Laut PBB/UNCLOS antara lain sebagai berikut :
  1. Konvensi akan mendorong pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional karena meskipun banyak klaim yang bertentangan oleh Negara-negara pantai, namun secara universal telah disepakati batas-batas mengenai laut territorial, mengenai zona tambahan, mengenai zona ekonomi eksklusif dan mengenai landas kontinen.
  2. Kepentingan masyarakat internasional dalam hal kebebasan pelayaran di perairan maritime akan diperlancar oleh adanya kompromi mengenai status zona ekonomi eksklusif, dengan rezim hukum lintas damai melalui laut territorial, dengan rezim hukum lintas transit melalui selat-selat yang digunakan untuk pelayaran internasional dan dengan rezim hukum lintas alur laut kepulauan.
  3. Kepentingan masyarakat internasional dalam hal pelestarian dan pemanfaatan kekayaan hayati laut akan ditingkatkan dengan melalui pelaksanaan sungguh-sungguh ketentuan konvensi yang berkaitan dengan zona ekonomi eksklusif.
  4. Ketentuan baru yang penting telah dibuat guna melindungi dan melestarikan lingkungan laut dari pencemaran.
  5. Konvensi memuat ketentuan baru mengenai penelitian ilmiah kelautan yang mengupayakan keseimbangan yang layak antara kepentingan negara-negara yang melakukan penelitian dan kepentingan negara-negara pantai di zona ekonomi eksklusif serta di landas kontinen dimana penelitian tersebut dilakukan.
  6. Kepentingan masyarakat internasional dalam hal penyelesaian secara damai sengketa dan pencegahan penggunaan kekerasan dalam penyelesaian sengketa internasional akan dilakukan dengan sistem penyelesaian sengketa wajib sebagaimana diatur dalam konvensi. 
  7. Prinsip bahwa kekayaan dasar laut dalam merupakan warisan bersama umat manusia telah dijabarkan dalam lembaga dan persetujuan yang adil dan dapat dilaksanakan.
  8. Unsur-unsur kesederajatan internasional dapat dijumpai dalam konvensi, seperti pembagian hasil di landas kontinen di luar batas 200 mil, yang memberikan akses kepada negara-negara tidak berpantai dan Negara-negara yang keadaan geografisnya tidak menguntungkan untuk menuju sumber-sumber kekayaan hayati di zona ekonomi eksklusif Negara-negara tetangganya, hubungan-hubungan ntara nelayan-nelayan pantai dan nelayan-nelayan jarak jauh dan pembagian keuntungan dari eksploitasi sumber kekayaan alam di dasar laut.
Perkembangan Hukum Laut di Indonesia

Di Indonesia sendiri konsepsi negara nusantara yang kemudian berkembang menjadi Wawasan Nusantara adalah pada Deklarasi Juanda pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Pemerintah Republik Indonesia. Bunyi dari Deklarasi Juanda adalah sebagai berikut :

“Bahwa segala perairan di sekitar, diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau atau bagian pulau-pulau yang termasuk daratan Negara Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar dari wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian dari perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak dari Negara republik Indonesia. Lalu lintas yang damai di perairan pedalaman ini bagi kapal asing terjamin selama dan sekedar tidak bertentangan dengan kedaulatan dan keselamatan Negara Indonesia.Penentuan batas laut territorial yang lebarnya 12 mil yang diukur dari garis-garis yang menghubungkan titik-titik yang terluar dari pulau-pulau Negara Republik Indonesia akan ditentukan dengan undang-undang.”

Pada awalnya deklarasi tersebut ditentang oleh Amerika Serikat (30 Desember 1957) Inggris, Australia dan Belanda (3 Januari 1958) dan Selandia Baru (11 Januari 1958), termasuk negara-negara tetangga. Tanggal 18 Pebruari 1960, pengaturan perairan Indonesia yang telah ditetapkan dasar-dasarnya dalam deklarasi 13 Desember 1957 ditetapkan menjadi Undang-Undang dengan menggunakan prosedur Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, yaitu Undang-Undang Nomor 4Prp Tahun 1960. Undang-undang inilah yang menjadi legitimasi dari Deklarasi tersebut, sehingga posisinya semakin kuat. 

Azas-azas pokok konsepsi nusantara sebagaimana diundangkan dalam Undang-undang Nomor 4 Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia adalah sebagai berikut :
  1. Untuk kesatuan bangsa, integritas wilayah dan kesatuan ekonominya ditarik garis-garis pangkal lurus yang menghubungkan titik-titik terluar dari pulau terluar.
  2. Negara berdaulat atas segala perairan yang terletak daalm garis-garis pangkal lurus ini termasuk dasar laut dan tanah bawahnya maupun ruang udara di atasnya, dengan segala kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
  3. Jalur laut wilayah (laut teritorial) selebar 12 mil diukur terhitung dari garis-garis pangkal lurus ini.
  4. Hak lintas damai kendaraan air (kapal asing melalui perairan nusantara (archipelagic water) dijamin selama tidak merugikan kepentingan negara pantai dan mengganggu keamanan dan ketertibannya.
Undang-undang ini pada hakikatnya mengubah cara penetapan laut wilayah Indonesia dari suatu cara penetapan laut wilayah selebar 3 mil diukur dari garis pasang surut atau garis air rendah (low-water line) menjadi laut wilayah selebar 12 mil diukur dari garis pangkal lurus yang ditarik dari ujung ke ujung. Seluruhnya ada 200 titik pangkal yang dihubungkan oleh 196 buah garis pangkal lurus (straight baselines) dengan jumlah panjang seluruhnya sebesar 8.069,8 mil laut. Penarikan garis-garis pangkal lurus dari ujung ke ujung dari pulau-pulau terluar nusantara ini mempunyai dua akibat :
1. Jalur laut wilayah yang terjadi karenanya melingkari kepulauan Indonesia.
2. Perairan yang terletak pada sebelah dalam garis pangkal berubah statusnya dari laut wilayah atau laut lepas (high seas), menjadi perairan pedalaman. Agar supaya perubahan status ini tidak mengganggu hak lalu lintas kapal asing yang telah ada sebelum cara penetapan batas laut wilayah, maka Pasal 3 menyatakan bahwa perairan pedalaman tadi terbuka bagi lalu lintas damai kendaraan asing.

Akibat dari adanya Undang-undang ini, luas wilayah yang masuk dalam kedaulatan Negara Republik Indonesia sangat besar. Menurut perhitungan kasar, cara penetapan batas perairan Indonesia menurut cara di atas menjadikan luas wilayah Negara Indonesia yang tadinya 2.027.087 km² (daratan) menjadi kurang lebih 5.193.250 km² (darat dan laut), jadi perubahan wilayah berupa perairan nasional (laut) sebesar kurang lebih 3.166.162 km². 

Pada tanggal 17 Pebruari 1969, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Pengumuman Pemerintah tentang Landas Kontinen Indonesia yang berbunyi : “…..segala kekayaan alam yang terdapat pada dasar laut dan tanah di bawahnya hingga kedalaman 200 meter atau lebih hingga memungkinkan eksploitasi merupakan hak mutlak Republik Indonesia”.

Luas wilayah Indonesia dengan lebih dari 17.000 pulau-pulaunya, kira-kira 2.027.087 km². Dengan konsepsi wawasan nusantara, luas wilayah Indonesia diperkirakan telah menjadi kira-kira 5.193.250 km². Apabila ditambahkan dengan Zona Ekonomi Eksklusif(ZEE) 200 mil (mencakup didalamnya landas kontinen) seluas kira-kira 3.000.000 km², maka berdasarkan konvensi hukum laut PBB 1982, Indonesia diberi wewenang untuk menguasai kekayaan alam seluas lebih dari 8.000.000 km². Pada perkembangan selanjutnya, yaitu pada tanggal 21 Desember atas persetujuan DPR RI, Presiden RI mengesahkan UNCLOS 1982 melalui Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985.
loading...

0 Response to "Hukum Laut/Maritim"

Posting Komentar